Monday, March 19, 2012

Nama Susu Formula Berbakteri

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak kembali perlawanan Rektor Universitas Indonesia (UI), Depok, yang meminta nama susu tersebut tidak diumumkan. Penolakan ini karena kampus UI bukanlah pihak berperkara dan majelis menyatakan pembukaan nama-nama susu formula untuk kemaslahatan umum.

"Menolak perlawanan pemohon. Nama susu formula dibuka untuk kepentingan umum. Putusan mengumumkan nama susu bukan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA)," kata ketua majelis hakim, Lidya S Parapak, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Senin, (19/3/2012).

Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.

Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak mengumumkan nama-nama produk tersebut. Setelah proses hukum, akhir Januari 2011 MA memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik. Tapi bukannya mengumumkan, IPB malah mendapat dukungan dari 5 kampus. Adapun 5 kampus itu yaitu USU, Unand, Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Hasanuddin (Unhas). Pekan lalu, hakim telah menolak perlawanan Unand dan USU.

No comments:

Post a Comment

Sitemap